Cidahu (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu, Zulfiqri Sonis Rahmana, S.Ag. dan Iyan Agyar, S.Pd.I., melaksanakan verifikasi lapangan terhadap tanah wakaf milik Yayasan Rashid Madaniya yang berlokasi di Kampung Tapos Asri Blok D2 Nomor 24, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, pada Senin, 27 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan kepada masyarakat di bidang perwakafan sekaligus memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik objek wakaf di lapangan. Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting dalam mewujudkan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Tanah wakaf yang diverifikasi memiliki luas 196 meter persegi dan diwakafkan oleh Ujang Sholahudin. Pengelolaan tanah wakaf tersebut diamanahkan kepada Ujang Sholahudin selaku nazhir untuk dimanfaatkan bagi kepentingan Yayasan Rashid Madaniya.
Dalam pelaksanaan verifikasi, penyuluh melakukan pengecekan batas-batas tanah, mencocokkan data administrasi, serta berkoordinasi dengan wakif dan nazhir untuk memastikan seluruh persyaratan perwakafan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas aset wakaf agar terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Kepala KUA Kecamatan Cidahu, H. Andi Rohandi, S.H.I., menyampaikan bahwa pendampingan dan verifikasi lapangan merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang perwakafan. “Kami terus mendorong agar setiap aset wakaf memiliki administrasi yang tertib dan kepastian hukum yang kuat. Dengan demikian, manfaat wakaf dapat terus dirasakan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan umat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Cidahu terus berupaya mengoptimalkan pelayanan perwakafan yang profesional, akuntabel, dan berdampak. Diharapkan seluruh aset wakaf yang dikelola masyarakat memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kemaslahatan umat.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







