Tugas
Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Sukabumi berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Merumuskan dan menetapkan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
- Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
- Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
- Melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama.
- Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
- Melaksanakan koordinasi perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program.
- Melaksanakan hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Sukabumi.