Curugkembar (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curugkembar terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai upaya melindungi aset wakaf dan mewujudkan tertib administrasi perwakafan. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Penata Layanan Operasional KUA Kecamatan Curugkembar, Ricky Maulana, S.Pd., kepada masyarakat pada Rabu (8/7/2026).
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa setiap tanah maupun harta benda yang diwakafkan hendaknya segera diproses sesuai ketentuan melalui pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dengan adanya AIW, status harta wakaf memiliki kepastian administrasi dan kekuatan hukum sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Dalam penyampaiannya, Ricky Maulana menjelaskan bahwa masih ditemukan praktik wakaf yang dilakukan secara lisan atau hanya berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum ketika terjadi pergantian ahli waris atau muncul klaim kepemilikan atas harta wakaf.
“Wakaf merupakan amal jariah yang manfaatnya terus mengalir. Oleh karena itu, selain dilandasi niat yang ikhlas, wakaf juga harus didukung administrasi yang tertib melalui Akta Ikrar Wakaf agar peruntukannya tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi umat secara berkelanjutan,” ujar Ricky Maulana.
Sementara itu, Kepala KUA Curugkembar, Usep Hidayat, S.Pd.I., menegaskan bahwa legalitas wakaf merupakan bagian penting dalam tata kelola aset keagamaan yang profesional dan akuntabel.
“Kami mengimbau masyarakat yang telah atau akan mewakafkan tanah maupun harta benda lainnya agar berkonsultasi dengan KUA. Kami siap memberikan pendampingan mulai dari pemenuhan persyaratan, pelaksanaan ikrar wakaf, hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Dengan administrasi yang lengkap, aset wakaf akan memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa,” ungkapnya.
KUA Kecamatan Curugkembar berharap melalui sosialisasi yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas wakaf semakin meningkat. Seluruh aset wakaf diharapkan dapat tercatat dengan baik, terlindungi secara hukum, serta dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola perwakafan yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya.
Kontributor: KUA Curugkembar
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







