Sukaraja (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja melaksanakan survei tanah wakaf di Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi terhadap objek tanah yang akan diperuntukkan sebagai tanah wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, unsur KUA Sukaraja yang terdiri atas Penghulu Encep Yusuf, M.H., serta Penyuluh Agama Islam A. Musadad, S.H., E. Lukmanuddin, S.Ag., dan Junaedi, S.H., hadir sebagai verifikator. Kegiatan turut melibatkan nazir serta pengurus pesantren yang berkepentingan dengan proses perwakafan.
Survei dilakukan dengan melihat secara langsung kondisi dan lokasi tanah, sekaligus melakukan pencocokan informasi serta data yang berkaitan dengan objek wakaf. Langkah tersebut diperlukan agar proses administrasi dan legalitas perwakafan dapat berjalan secara tertib sesuai ketentuan.
Salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Sukaraja, E. Lukmanuddin, S.Ag., menyampaikan bahwa survei lapangan menjadi tahapan penting dalam memastikan kejelasan objek wakaf sebelum proses selanjutnya dilaksanakan.
“Verifikasi lapangan ini penting untuk memastikan data dan kondisi tanah sesuai dengan informasi yang disampaikan. Dengan proses yang dilakukan secara teliti sejak awal, diharapkan administrasi wakaf dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi nazir maupun masyarakat,” ungkapnya.
Selain melakukan verifikasi, kegiatan tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara KUA, nazir, dan pengurus pesantren terkait proses perwakafan. Koordinasi yang baik diperlukan agar setiap tahapan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai prosedur.
KUA Sukaraja terus berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses perwakafan. Verifikasi lapangan diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan tanah wakaf yang tertib, jelas, aman, dan memberikan manfaat bagi kepentingan umat.
Kontributor: KUA Sukaraja
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







