Tegalbuleud (KEMENAG)
Dalam rangka mendukung implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalbuleud bersama Penyuluh Agama Islam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mikro di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan dilaksanakan dengan metode jemput bola melalui kunjungan langsung ke sejumlah lokasi usaha yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Adapun titik yang dikunjungi meliputi pabrik tahu, pabrik tempe, serta berbagai pelaku UMKM yang berada di Kampung Karanganyar, Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud.
Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen. Selain itu, disampaikan pula informasi terkait prosedur pengajuan sertifikasi halal, manfaat yang diperoleh setelah tersertifikasi, serta kesiapan menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kepala KUA Kecamatan Tegalbuleud, Alkautsar Niaji, menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam mendukung perkembangan usaha masyarakat, khususnya sektor usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Produk yang telah memiliki sertifikat halal akan memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperluas peluang usaha di masa mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan langsung ke lokasi usaha menjadi langkah efektif untuk membangun kesadaran para pelaku UMKM mengenai pentingnya jaminan produk halal. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat mempersiapkan diri lebih awal sebelum batas waktu pemberlakuan WHO 2026.
KUA Kecamatan Tegalbuleud berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses sertifikasi halal. Melalui sinergi antara pemerintah, penyuluh agama, dan pelaku usaha, diharapkan semakin banyak produk lokal yang tersertifikasi halal sehingga mampu memperkuat ekosistem ekonomi halal yang aman, berkualitas, dan berdaya saing.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KUA Tegalbuleud dalam mendukung program nasional percepatan sertifikasi halal sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran halal di tengah masyarakat.
Kontributor: KUA Tegalbuleud
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







