Cibadak (KEMENAG)
Menyongsong pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak bersama Penyuluh Agama Islam menggelar sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Cibadak, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilaksanakan Kementerian Agama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus mendorong percepatan pemenuhan kewajiban halal bagi produk yang beredar di masyarakat sebelum batas waktu 18 Oktober 2026.
Dengan menyasar langsung para pedagang dan pelaku usaha di pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tim KUA Cibadak memberikan informasi mengenai ketentuan Jaminan Produk Halal, manfaat sertifikasi halal, serta tahapan pengajuan sertifikat halal melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
Para pelaku usaha tampak antusias mengikuti sosialisasi. Selain menerima materi dan informasi, mereka juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi terkait proses sertifikasi halal, persyaratan administrasi, hingga manfaat yang dapat diperoleh setelah produknya tersertifikasi.
Kepala KUA Kecamatan Cibadak, H. E. Setiawan, menegaskan bahwa sertifikasi halal saat ini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha dalam menghadapi perkembangan pasar dan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal.
“Kesadaran halal harus menjadi bagian dari budaya usaha. Sertifikasi halal bukan hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing produk UMKM. Karena itu kami mengajak para pelaku usaha untuk segera mempersiapkan dan mengurus sertifikasi halal produknya,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan langsung ke pasar menjadi salah satu strategi efektif untuk menjangkau para pelaku usaha yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, informasi mengenai Wajib Halal Oktober 2026 dapat tersampaikan secara lebih luas dan tepat sasaran.
H. E. Setiawan juga menegaskan komitmen KUA Cibadak untuk terus mendukung program nasional percepatan sertifikasi halal melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat.
“Kami berharap semakin banyak pelaku UMKM di wilayah Cibadak yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia. Dengan demikian, ketika kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 diberlakukan, para pelaku usaha sudah siap dan produknya memiliki daya saing yang lebih baik,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Cibadak berharap tercipta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem usaha yang aman, terpercaya, dan memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi umat.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







