Sukaraja (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaraja memfasilitasi prosesi ikrar wakaf yang dilaksanakan di Aula KUA Sukaraja, Selasa (20/10/2026), pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta penghulu operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Encep Yusup.
Dalam prosesi tersebut, Wawang Gunawan bertindak sebagai wakif atau pihak yang mewakafkan harta, sedangkan Muhamad Royani bertindak sebagai nazhir atau pihak yang menerima amanah untuk mengelola harta wakaf sesuai ketentuan.
Ikrar wakaf merupakan bagian penting dalam proses wakaf untuk menegaskan kehendak wakif serta mendukung tertib administrasi dan pencatatan harta benda wakaf. Peran nazhir juga penting dalam menjaga dan mengelola harta wakaf agar sesuai dengan tujuan peruntukannya.
Kepala KUA Sukaraja selaku PPAIW menyampaikan bahwa proses ikrar wakaf perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan kelengkapan administrasi.
“Pelaksanaan ikrar wakaf perlu didukung administrasi yang tertib dan pemahaman yang baik dari pihak wakif maupun nazhir. Dengan demikian, pengelolaan harta wakaf diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui pelayanan ikrar wakaf, KUA Sukaraja mendukung penguatan tata kelola wakaf yang tertib dan akuntabel sehingga amanah wakif dapat dijaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
📝 Kontributor: KUA Sukaraja
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Sambut Hari Santri 2026, KUA Sagaranten Dukung Lomba Da’i Cilik dan Adzan
Sagaranten (KEMENAG) Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kecamatan Sagaranten diisi dengan kegiatan lomba keagamaan tingkat kecamatan yang berlangsung...







