Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Nagrak menerima warga Perumahan Kampung Cibodas, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pendirian rumah ibadah, Rabu, 14 Oktober 2026.
Edukasi disampaikan langsung oleh Kepala KUA Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi warga untuk memahami bahwa rencana pendirian rumah ibadah perlu memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pembahasan mengenai pendirian rumah ibadah perlu merujuk pada peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang persyaratan administratif dan peran instansi terkait. Masyarakat perlu memastikan prosedur serta dokumen yang dibutuhkan melalui pihak berwenang sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Penyampaian informasi sejak awal diharapkan membantu warga memahami tahapan yang perlu ditempuh dan mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi yang baik. Dialog yang terbuka dan sesuai aturan juga penting untuk menjaga hubungan harmonis antarwarga.
Melalui layanan konsultasi dan edukasi keagamaan, KUA Nagrak berupaya mendukung pemahaman masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku serta ikut merawat kerukunan di lingkungan setempat.
📝 Kontributor: KUA Nagrak
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







