Ciracap (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Ciracap, Rini Ridiswati, S.Pd., dan M. Asnawi, S.Pd.I., memfasilitasi konsultasi masyarakat mengenai persiapan pernikahan, termasuk informasi persyaratan administrasi nikah, Rabu (14/10/2026).
Dalam konsultasi tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan serta tahapan pendaftaran kehendak nikah di KUA. Informasi ini diperlukan agar calon pengantin dapat memahami prosedur yang berlaku sebelum mengajukan pendaftaran.
Melalui konsultasi secara langsung, penyuluh membantu mengarahkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan pencatatan pernikahan. Persiapan dokumen sejak awal diharapkan dapat mendukung proses administrasi yang lebih tertib.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan bahwa pemberian informasi mengenai persyaratan pernikahan merupakan bagian dari upaya KUA memberikan pelayanan dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi untuk memahami prosedur yang berlaku dan menyiapkan dokumen dengan baik sebelum memulai proses pendaftaran nikah.
Melalui layanan ini, KUA Ciracap terus berupaya menghadirkan informasi pelayanan keagamaan yang mudah dipahami dan membantu masyarakat mempersiapkan pernikahan sesuai ketentuan.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







