Cicantayan (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan memberikan pembekalan praktik akad nikah kepada peserta Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada Rabu (14/10/2026). Simulasi ini menjadi bagian dari upaya membantu calon pengantin memahami tahapan prosesi akad sebelum hari pernikahan.
Dalam sesi praktik, calon pengantin pria mendapat kesempatan mempelajari tata cara pelaksanaan akad, termasuk memahami lafal ijab kabul dan pentingnya menyampaikan jawaban dengan jelas. Penghulu memberikan arahan agar peserta lebih mengenal proses yang akan dijalani serta dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Selain praktik pengucapan ijab kabul, peserta memperoleh penjelasan mengenai rukun dan persyaratan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan yang berlaku. Pembekalan ini membantu calon pengantin memahami bahwa akad nikah bukan hanya prosesi seremonial, tetapi juga ikatan yang mengandung tanggung jawab besar.
Simulasi memberikan ruang bagi peserta untuk berlatih dan bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami. Dengan demikian, calon pengantin diharapkan lebih siap secara pengetahuan dan mental saat mengikuti prosesi akad.
Melalui Bimwin yang memadukan penjelasan dan praktik, KUA Kecamatan Cicantayan terus berupaya memberikan pelayanan yang membantu masyarakat mempersiapkan pernikahan secara lebih matang.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







