Cibitung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibitung memberikan pelayanan konsultasi sertifikasi produk halal kepada masyarakat pada Jumat, 9 Oktober 2026. Layanan ini menjadi salah satu bentuk pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai proses sertifikasi halal.
Melalui konsultasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan awal terkait sertifikasi produk halal. Pelayanan ini diharapkan membantu masyarakat memahami informasi dan tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Cibitung, Agus Permana, S.Ag., menyampaikan bahwa pendampingan informasi menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat memahami layanan sertifikasi halal.
“Kami berharap layanan konsultasi ini dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai sertifikasi produk halal. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi dan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Permana.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Cibitung berupaya mendukung peningkatan pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi produk halal serta memperluas akses terhadap informasi layanan keagamaan.
👤 Kontributor: KUA Cibitung 📝 Editor: Dindin M 📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







