Kemenag Kabupaten Sukabumi
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik
No Result
View All Result
Kemenag Kabupaten Sukabumi
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik
No Result
View All Result
Kemenag Kabupaten Sukabumi
No Result
View All Result

Home Bimas Islam

Penyuluh KUA Cisaat Kenalkan Tugas KUA dan Edukasi Batas Usia Perkawinan kepada Jamaah

Humas Kemenag Kabupaten SukabumibyHumas Kemenag Kabupaten Sukabumi
08/10/2026
in Bimas Islam
Penyuluh KUA Cisaat Kenalkan Tugas KUA dan Edukasi Batas Usia Perkawinan kepada Jamaah

Cisaat (KEMENAG)

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cisaat melaksanakan kunjungan dan Bimbingan Penyuluhan (Bimluh) kepada jamaah Majelis Taklim Nurul Hikmah, Kampung Ciroyom RT 30/RW 07, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kamis (8/10/2026). Kegiatan berlangsung pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut menghadirkan H. Asep Dandan Hermawan, S.Ag., M.Sos., H. Dasep Samsulomri, S.H., Abdul Basir Zein, S.H., dan Nurodin, S.H.I. sebagai jajaran penyuluh yang memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada jamaah.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Sholawat Busyro yang dipimpin H. Dasep Samsulomri, S.H. Jamaah Majelis Taklim Nurul Hikmah mengikuti pembacaan sholawat dengan khidmat sebelum dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan.

Dalam penyuluhan tersebut, H. Asep Dandan Hermawan, S.Ag., M.Sos., menjelaskan tugas dan fungsi KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. Ia menjelaskan bahwa keberadaan KUA tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi memiliki tugas dalam memberikan layanan bimbingan masyarakat Islam.

“Keberadaan KUA perlu dipahami secara lebih luas oleh masyarakat. KUA bukan hanya tempat yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan berbagai layanan dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat,” ujar H. Asep Dandan Hermawan.

Selain mengenalkan tugas dan fungsi KUA, penyuluhan juga membahas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu materi utama yang disampaikan adalah ketentuan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun.

H. Asep Dandan Hermawan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap anak dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Dalam kondisi tertentu, apabila calon pengantin belum mencapai usia minimal tersebut, dispensasi perkawinan dapat dimohonkan kepada pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi tersebut juga dikaitkan dengan pelayanan KUA dalam proses pemeriksaan dan pencatatan perkawinan. Pemahaman masyarakat mengenai ketentuan usia perkawinan dinilai penting agar calon pengantin dan keluarga dapat mempersiapkan perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan Bimluh ini, Penyuluh KUA Cisaat tidak hanya memberikan pemahaman keagamaan, tetapi juga mengenalkan layanan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses informasi keagamaan dan hukum perkawinan kepada masyarakat melalui majelis taklim.

Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Terkini

Siapkan Keluarga Sakinah, Penyuluh KUA Kabandungan Bekali Calon Pengantin

Siapkan Keluarga Sakinah, Penyuluh KUA Kabandungan Bekali Calon Pengantin

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
08/10/2026
0

Kabandungan (KEMENAG) Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kabandungan, Hilman, S.Ag., M.M., memberikan materi tentang persiapan membangun keluarga sakinah kepada calon...

Kepala KUA Ciracap Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Pelayanan Masyarakat

Kepala KUA Ciracap Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Pelayanan Masyarakat

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
08/10/2026
0

Ciracap (KEMENAG) Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menghadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan III Tahun 2026 yang...

Kepala KUA Ciracap Perkuat Sinergi dengan MTs Al-Muhajirin untuk Pembinaan Generasi Muda

Kepala KUA Ciracap Perkuat Sinergi dengan MTs Al-Muhajirin untuk Pembinaan Generasi Muda

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
08/10/2026
0

Ciracap (KEMENAG) Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., bersama Penghulu A. Arpani, S.H., melakukan silaturahmi dan dialog dengan...

Kepala KUA Ciracap Bekali Pengantin dengan Pesan Komunikasi dan Ketahanan Keluarga

Kepala KUA Ciracap Bekali Pengantin dengan Pesan Komunikasi dan Ketahanan Keluarga

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
08/10/2026
0

Cikangkung (KEMENAG) Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menghadiri pelaksanaan akad nikah di Kampung Pamoyanan, Desa Cikangkung, Kecamatan...

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post
Penyuluh KUA Gegerbitung Bimbing Calon Pengantin Bangun Keluarga Harmonis

Penyuluh KUA Gegerbitung Bimbing Calon Pengantin Bangun Keluarga Harmonis

Jalan Pelabuhan II KM. 6, Lembursitu Sukabumi
Telp: (0266) 222760 Faks: (0266) 222760
Email: kabsukabumi@kemenag.go.id

Kategori

  • Bimas Islam
  • PAIS
  • PD Pontren
  • Penmad
  • Setjen
  • Zakat Wakaf

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik

© 2025 Kemenag Kabupaten Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist