Cicantayan (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cicantayan memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait legalisir buku nikah untuk kebutuhan kelengkapan administrasi kependudukan, Kamis (8/10/2026). Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam memahami dokumen yang diperlukan.
Pelayanan konsultasi berlangsung di ruang pelayanan KUA Cicantayan. Penyuluh Agama Islam, Endang Muchlis, memberikan penjelasan kepada warga mengenai dokumen buku nikah dan tahapan yang perlu dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan administrasi yang akan dilakukan.
Dalam konsultasi tersebut, petugas memberikan informasi mengenai pemeriksaan kesesuaian data pada buku nikah dengan dokumen pencatatan pernikahan yang tersedia di KUA. Warga juga mendapatkan penjelasan mengenai kebutuhan legalisir atau pengesahan salinan buku nikah sesuai dengan keperluan administrasi yang akan diajukan.
Konsultasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan dokumen untuk pengurusan administrasi kependudukan, termasuk dalam proses penerbitan akta kematian. Kelengkapan dokumen perkawinan dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses administrasi keluarga setelah adanya anggota keluarga yang meninggal dunia.
Penyuluh Agama Islam KUA Cicantayan mengatakan pelayanan konsultasi tidak hanya berkaitan dengan bimbingan keagamaan, tetapi juga memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam hal administrasi kepenghuluan.
“Ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai dokumen pernikahan, kami berupaya memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Terlebih ketika berkaitan dengan kebutuhan administrasi keluarga, informasi yang jelas akan membantu masyarakat mempersiapkan dokumen dengan lebih tertib,” ujar Endang Muchlis.
Pelayanan konsultasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya KUA Cicantayan memberikan layanan yang mudah dipahami dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penyuluh membantu memberikan arahan agar masyarakat mengetahui dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melanjutkan proses administrasi pada instansi terkait.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Cicantayan terus berupaya memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat sehingga kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan dokumen perkawinan dapat dipersiapkan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







