Lengkong (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Lengkong, Arman Abdurohman, S.Pd., memberikan layanan kepada masyarakat dalam pengurusan duplikat buku nikah di KUA Lengkong, Selasa (6/10/2026). Layanan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat memperoleh dokumen administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelayanan tersebut, masyarakat mendapatkan informasi mengenai proses pengurusan duplikat buku nikah serta dokumen yang perlu dipersiapkan. Penyuluh memberikan penjelasan secara langsung agar masyarakat memahami tahapan layanan dan dapat melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Layanan pengurusan duplikat buku nikah menjadi salah satu bentuk pelayanan administrasi yang dibutuhkan masyarakat, khususnya bagi pasangan yang mengalami kondisi tertentu terhadap dokumen buku nikah yang dimiliki. Penyuluh membantu memberikan informasi awal dan mengarahkan masyarakat sesuai dengan prosedur pelayanan KUA.
Arman Abdurohman menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi pernikahan perlu mendapatkan pendampingan sesuai dengan tugas dan kewenangan KUA.
“Kami berupaya memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi pernikahan, termasuk dalam pengurusan duplikat buku nikah. Kami menjelaskan tahapan dan persyaratan yang perlu dipenuhi agar masyarakat dapat mengikuti prosesnya dengan tertib sesuai ketentuan,” ujar Arman Abdurohman.
Menurutnya, pelayanan administrasi pernikahan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai layanan yang tersedia di KUA. Karena itu, komunikasi yang baik menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui layanan tersebut, KUA Lengkong terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi pernikahan yang informatif dan mudah diakses masyarakat. Kehadiran Penyuluh dalam memberikan informasi dan pendampingan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses layanan serta memenuhi kebutuhan administrasi pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Lengkong
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







