Cisaat (KEMENAG)
KUA Kecamatan Cisaat terus memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat serta lembaga keagamaan dalam bidang perwakafan. Salah satu layanan tersebut diberikan kepada Yayasan Nurul Huda Sukamantri melalui konsultasi mengenai perwakafan tanah pada Senin (5/10/2026).
Dalam pelayanan tersebut, petugas wakaf KUA Kecamatan Cisaat, A. Nursilahudin Ahmad, S.Sy., dan Mulyadi Iskandardinata, S.Ag., memberikan informasi mengenai proses perwakafan tanah serta berbagai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan.
Konsultasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pihak yayasan mengenai tahapan perwakafan, kelengkapan dokumen, serta pentingnya memastikan administrasi wakaf disiapkan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut petugas wakaf KUA Cisaat, konsultasi sejak awal menjadi bagian penting agar masyarakat maupun lembaga yang akan melakukan wakaf memahami prosedur yang harus ditempuh. “Kami memberikan informasi mengenai tahapan dan persyaratan perwakafan agar pihak yang akan melaksanakan wakaf dapat mempersiapkannya dengan baik. Tertib administrasi penting untuk memberikan kejelasan dalam pengelolaan aset wakaf,” ujar A. Nursilahudin Ahmad.
Layanan konsultasi perwakafan juga menjadi salah satu bentuk kehadiran KUA dalam membantu masyarakat memahami tata kelola aset wakaf. Selain aspek administrasi, pemahaman mengenai status dan peruntukan tanah wakaf perlu diperhatikan agar aset tersebut dapat dikelola sesuai dengan tujuan wakaf.
Konsultasi tersebut diharapkan dapat membantu Yayasan Nurul Huda Sukamantri memahami proses yang harus ditempuh sekaligus mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Pendampingan sejak tahap awal juga menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan aset wakaf yang tertib dan memberikan manfaat sesuai dengan peruntukannya.
KUA Kecamatan Cisaat terus mengoptimalkan layanan di bidang perwakafan melalui pemberian informasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun lembaga keagamaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA dalam mendukung tertib administrasi serta pengelolaan aset wakaf yang aman dan sesuai dengan ketentuan.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







