Cidahu (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu, Dudung, S.H.I., memberikan layanan konsultasi administrasi pernikahan kepada warga Kecamatan Cidahu, Kamis (24/9/2026). Layanan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penghulu dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait persiapan pencatatan pernikahan.
Dalam konsultasi tersebut, Dudung memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan administrasi yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Konsultasi juga mencakup pembahasan mengenai kelengkapan dokumen, prosedur pendaftaran, serta hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam proses administrasi pernikahan.
Dudung menyampaikan bahwa konsultasi menjadi bagian penting dalam membantu calon pengantin memahami proses administrasi sejak awal. Informasi yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan dokumen secara tertib.
“Calon pengantin perlu memahami persyaratan dan tahapan administrasi sejak awal agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan tertib. Jika ada hal yang belum dipahami, masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas KUA sehingga setiap persyaratan dapat dipersiapkan sesuai ketentuan,” ungkap Dudung.
Layanan konsultasi tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara penghulu dan masyarakat dalam memastikan informasi mengenai administrasi pernikahan dapat diterima secara jelas. Pendampingan diberikan sesuai kebutuhan sehingga calon pengantin dapat mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum pelaksanaan akad nikah dan pencatatan pernikahan.
Melalui layanan tersebut, KUA Cidahu terus menjalankan fungsi pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang kepenghuluan. Kemudahan memperoleh informasi administrasi diharapkan dapat mendukung proses pencatatan pernikahan yang tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







