Cidahu (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu terus memberikan pelayanan yang informatif dan responsif kepada masyarakat, termasuk melalui konsultasi terkait administrasi dan rekomendasi pernikahan. Layanan tersebut diberikan Kepala KUA Cidahu, H. Andi Rohandi, S.H.I., kepada masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai proses rekomendasi pernikahan ke Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, pada Senin (21/9/2026).
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam membantu masyarakat memahami prosedur dan persyaratan administrasi perkawinan, khususnya bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kerja KUA Cidahu.
Dalam konsultasi tersebut, H. Andi Rohandi memberikan penjelasan mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan, prosedur pengajuan rekomendasi pernikahan, serta ketentuan administrasi yang harus dipenuhi. Penjelasan diberikan agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan sebelum melanjutkan proses administrasi ke wilayah tujuan.
Pelayanan konsultasi dilakukan secara komunikatif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai dokumen dan tahapan yang harus dipersiapkan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pelayanan perkawinan.
“Pelayanan konsultasi ini kami berikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan rekomendasi pernikahan, terutama bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di luar wilayah Kecamatan Cidahu,” ujar H. Andi Rohandi, S.H.I.
Menurutnya, pemahaman terhadap administrasi perkawinan sejak awal diperlukan agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti tahapan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
KUA Cidahu berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah diakses, informatif, dan responsif kepada masyarakat. Pelayanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pencatatan perkawinan, tetapi juga mencakup pemberian informasi dan konsultasi mengenai berbagai keperluan administrasi perkawinan.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Cidahu berupaya membantu masyarakat memperoleh kepastian informasi dan memahami tahapan administrasi yang perlu ditempuh, sehingga proses pengurusan rekomendasi pernikahan ke wilayah lain dapat dipersiapkan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







