Cisolok (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cisolok, Euis Halimah, S.Pd., yang juga bertugas sebagai operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), mendampingi proses pengajuan Pengganti Akta Ikrar Wakaf (PAIW) atas tanah yang diperuntukkan bagi Masjid Jamie Nurul Amal, Kampung Marinjung Hilir, Kecamatan Cisolok, Jumat (18/09/2026).
Pengajuan tersebut dilakukan oleh Ketua RW setempat, Ade Supriatna, sebagai bagian dari upaya penataan administrasi dan kelengkapan dokumen tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Jamie Nurul Amal.
Dalam proses tersebut, Euis Halimah memberikan pendampingan terkait administrasi wakaf dan membantu proses penginputan data melalui SIWAK sesuai dengan dokumen dan informasi yang tersedia.
Euis Halimah mengatakan, penataan administrasi wakaf penting dilakukan agar data dan dokumen tanah wakaf dapat tercatat dengan baik serta memudahkan proses pelayanan wakaf di KUA.
“Pengajuan pengganti akta ini merupakan bagian dari penataan administrasi wakaf. Kami membantu memastikan data dan dokumen yang diajukan sesuai dengan kondisi serta ketentuan administrasi yang diperlukan,” ujar Euis.
Menurutnya, peran Penyuluh Agama Islam dalam layanan wakaf tidak hanya berkaitan dengan penyuluhan kepada masyarakat, tetapi juga dapat diwujudkan melalui pendampingan dan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi wakaf.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Cisolok dalam memberikan layanan keagamaan, khususnya di bidang perwakafan, agar pengelolaan data dan dokumen wakaf dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi antara masyarakat dan KUA, proses pengajuan dokumen wakaf diharapkan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memberikan kepastian administrasi terhadap tanah yang telah diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Jamie Nurul Amal.
Kontributor: KUA Cisolok
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







