Cibitung (KEMENAG)
Tim Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibitung yang terdiri dari Madjalis, S.H., Ryan Marciano, S.Ag., Ahyan Mustofa, S.Ag., Dera Erlan Swasta, S.H., Eva Habibah, S.Pd.I., dan Neli Angraeni, S.H., melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan di Majelis Taklim (MT) Al-Fatahiat, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam dalam memberikan edukasi dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat.
Bimbingan penyuluhan mengangkat materi mengenai tugas dan fungsi KUA serta pemahaman tentang zakat dan wakaf. Materi disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai peran KUA dalam pelayanan dan pembinaan keagamaan, sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menunaikan zakat dan mengembangkan wakaf untuk kemaslahatan umat.
Salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Cibitung, Madjalis, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan menjadi sarana bagi penyuluh untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat dalam memberikan pemahaman keagamaan.
“Penyuluh Agama Islam memiliki peran dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kami berupaya menyampaikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi KUA, termasuk zakat dan wakaf, agar masyarakat dapat memahami dan mengamalkannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam penyampaian materi, tim penyuluh menjelaskan bahwa KUA tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga memiliki peran dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat mengetahui berbagai layanan dan pembinaan keagamaan yang dapat diperoleh melalui KUA.
Materi zakat diarahkan pada pemahaman mengenai kewajiban menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat. Sementara itu, pembahasan wakaf memberikan pemahaman mengenai potensi wakaf sebagai salah satu instrumen keagamaan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat apabila dikelola secara tepat dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan tersebut, Tim Penyuluh Agama Islam KUA Cibitung terus menjalankan fungsi edukasi, informasi, dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat. Kehadiran penyuluh di majelis taklim menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tugas penyuluhan yang dilakukan secara langsung dan berkelanjutan.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan di MT Al-Fatahiat diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai tugas dan fungsi KUA, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dalam menunaikan zakat dan mengembangkan wakaf sebagai bagian dari kehidupan keagamaan dan pemberdayaan umat.
Kontributor: KUA Cibitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







