Kabandungan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabandungan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memastikan pernikahan tercatat secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diwujudkan melalui pelayanan permohonan pencatatan setelah Isbat Nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Kabandungan, Rabu, 9 September 2026.
Pelayanan tersebut dilakukan oleh Penghulu KUA Kecamatan Kabandungan, Rahmat Hidayat, sebagai bagian dari tugas dan fungsi penghulu dalam memberikan pelayanan dan pencatatan perkawinan kepada masyarakat.
Isbat Nikah merupakan proses penetapan sahnya suatu perkawinan yang telah dilangsungkan sebelumnya oleh Pengadilan Agama. Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, masyarakat dapat mengajukan pencatatan perkawinannya pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelayanan tersebut, penghulu memberikan pendampingan dan penjelasan kepada pemohon mengenai proses administrasi pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan Isbat Nikah. Pelayanan ini menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian administrasi atas status perkawinannya.
Pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta keluarga. Dokumen perkawinan juga menjadi salah satu dokumen penting yang dapat dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi keluarga.
Penghulu KUA Kabandungan melalui pelayanan Isbat Nikah berupaya memastikan proses pencatatan perkawinan berjalan sesuai prosedur. Pelayanan dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar setiap tahapan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Pelayanan ini sekaligus menjadi wujud kehadiran KUA di tengah masyarakat dalam memberikan layanan keagamaan, khususnya di bidang perkawinan. Tidak hanya melaksanakan pencatatan pernikahan baru, KUA juga memberikan pelayanan administrasi bagi masyarakat yang telah memperoleh penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama.
Melalui pelayanan yang profesional dan sesuai ketentuan, KUA Kabandungan terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong semakin tertibnya administrasi perkawinan. Dengan perkawinan yang tercatat, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum bagi kehidupan keluarga.
Kontributor: KUA Kabandungan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







