Ciracap (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap, Komarudin, S.H., memperkuat penerapan budaya kerja 4T, yaitu Tertib, Tertata, Teliti, dan Tuntas dalam pelayanan pencatatan nikah, Kamis (27/8/2026). Penerapan budaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan, pencermatan, dan penataan berkas calon pengantin.
Dalam pelaksanaan pelayanan, penghulu memastikan dokumen calon pengantin tersusun secara tertib sesuai tahapan administrasi. Setiap data dan persyaratan diperiksa secara cermat untuk memastikan kesesuaian identitas, kelengkapan dokumen, serta kesiapan administrasi sebelum proses pencatatan nikah dilaksanakan.
Komarudin mengatakan, budaya 4T perlu diterapkan secara konsisten dalam setiap pekerjaan, khususnya pada pelayanan yang berkaitan dengan administrasi pernikahan.
“Berkas nikah harus dikelola secara tertib dan tertata sejak awal. Selanjutnya, setiap data perlu diperiksa dengan teliti agar tidak ada yang terlewat, dan seluruh proses harus diselesaikan sampai tuntas,” ujar Komarudin.
Menurutnya, pemeriksaan berkas secara cermat merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pencatatan nikah. Dokumen yang tertata juga memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan, pengelolaan, dan penelusuran data ketika diperlukan.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., mengapresiasi penerapan budaya kerja 4T dalam pengelolaan administrasi pelayanan. Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga oleh ketelitian dan kerapian dalam mengelola setiap dokumen.
“4T harus menjadi kebiasaan dalam pekerjaan sehari-hari. Tertib prosesnya, tertata berkasnya, teliti pemeriksaannya, dan tuntas penyelesaiannya. Jika dilakukan secara konsisten, hal sederhana ini akan memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan,” ungkap H. Sulaeman Jamal.
Ia menambahkan, pengelolaan administrasi yang baik juga merupakan bentuk tanggung jawab petugas dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap tahapan perlu dilaksanakan dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penerapan budaya Tertib, Tertata, Teliti, dan Tuntas, KUA Kecamatan Ciracap terus mendorong pengelolaan administrasi nikah yang rapi, akurat, dan bertanggung jawab. Budaya 4T diharapkan semakin melekat dalam pelaksanaan tugas sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pencatatan nikah yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







