Kepala Subbag
Drs. H. Agus Santosa, M.M.
Tugas
Bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (Pasal 551 ayat 1 PMA No. 19 Tahun 2019).
