Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibadak, Apud Saepudin, mendampingi proses Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah Masjid Nurul Amal yang berlokasi di Kampung Bojong Jagal RT 02 RW 02, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Proses ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif, Hendra Suhendra, yang menyerahkan tanah wakaf kepada nadzir, Supriatna. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Imat Sudarohmat sebagai saksi pertama dan Andi Mulyadi sebagai saksi kedua, serta dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Cibadak, Drs. H. E. Setiawan, M.H.
Pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf menjadi tahapan penting dalam memberikan legalitas terhadap harta benda wakaf. Dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf, status tanah wakaf memperoleh perlindungan hukum sehingga dapat mencegah potensi sengketa maupun peralihan hak yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf.
Apud Saepudin menyampaikan bahwa tertib administrasi perwakafan merupakan salah satu langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf. Melalui pendampingan yang dilakukan KUA Kecamatan Cibadak, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengurus legalitas tanah wakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkesinambungan oleh umat.
KUA Kecamatan Cibadak terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam bidang perwakafan sebagai bagian dari penguatan tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







