Surade (KEMENAG)
Petugas Layanan Operasional (PLO) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Surade, Revi Nurazizah, S.H., bersama Penghulu KUA Surade, Dwi Agung Purnomo, S.H., melaksanakan verifikasi berkas administrasi calon pengantin pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pencatatan nikah untuk memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi dilakukan secara cermat terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen calon pengantin guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kesalahan administrasi dalam proses pencatatan pernikahan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan pernikahan yang profesional, tertib, dan akuntabel.
Kepala KUA Kecamatan Surade, Drs. H. Solihin Mansur, menyampaikan bahwa pelayanan administrasi pernikahan harus mengedepankan ketelitian, kecepatan, dan keramahan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang terbaik. Menurutnya, setiap petugas KUA memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan pendampingan kepada calon pengantin.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan profesional. Verifikasi berkas merupakan tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi calon pengantin. Kepuasan masyarakat menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan di KUA Surade,” ujar H. Solihin Mansur.
Pelayanan yang diberikan mendapat apresiasi dari calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Mereka menyampaikan rasa senang dan terima kasih atas pelayanan yang ramah, teliti, dan responsif dari jajaran KUA Kecamatan Surade. Hal tersebut menjadi dorongan bagi KUA Surade untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berdampak bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Surade
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







