Kabandungan (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kabandungan, Iman Nurjaman, S.Pd., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pengurus Majelis Taklim Nurussalam, Kampung Kaladi, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan SKT tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan majelis taklim melalui tertib administrasi dan legalitas lembaga keagamaan. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada pengurus Majelis Taklim Nurussalam sebagai bukti bahwa lembaga telah tercatat secara administratif.
Iman Nurjaman menyampaikan bahwa legalitas menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung keberadaan majelis taklim sebagai lembaga pendidikan keagamaan nonformal di tengah masyarakat.
“Dengan terbitnya SKT ini, Majelis Taklim Nurussalam memiliki bukti legalitas formal sebagai lembaga yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Legalitas ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan kelembagaan dan tertib administrasi,” ujar Iman Nurjaman.
Menurutnya, tertib administrasi perlu terus diperhatikan oleh pengelola majelis taklim agar data dan keberadaan lembaga dapat tercatat dengan baik. Hal tersebut juga memudahkan koordinasi serta pendampingan kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan SKT tersebut sekaligus menjadi bagian dari peran penyuluh dalam memberikan pendampingan kepada lembaga keagamaan di wilayah binaannya. Pendampingan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan keagamaan, tetapi juga penguatan kelembagaan dan administrasi.
Dengan adanya legalitas tersebut, Majelis Taklim Nurussalam diharapkan dapat terus menjalankan kegiatan keagamaan secara tertib dan berkelanjutan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penguatan pemahaman keagamaan.
Kontributor: KUA Kabandungan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







