Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan Cikakak, Dahlan Sihabudin, menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim Nurul Haq, Minggu (21/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan keagamaan serta peningkatan tertib administrasi majelis taklim di wilayah Kecamatan Cikakak.
Penyerahan SKT dilakukan secara langsung kepada pengurus Majelis Taklim Nurul Haq dan disaksikan oleh anggota majelis taklim yang hadir. Kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen KUA Cikakak dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan kepada lembaga keagamaan agar dapat menjalankan fungsi dan perannya secara optimal di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Dahlan Sihabudin menyampaikan bahwa keberadaan SKT tidak hanya berfungsi sebagai legalitas administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan program dan aktivitas majelis taklim secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Dengan terbitnya SKT ini, kami berharap Majelis Taklim Nurul Haq semakin berkembang, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu meningkatkan perannya dalam pembinaan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota majelis taklim untuk terus menjaga semangat kebersamaan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menjadikan majelis taklim sebagai pusat pembelajaran agama yang aktif, inklusif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Menurutnya, majelis taklim memiliki peran strategis dalam memperkuat pemahaman keagamaan, membangun karakter umat, serta menjadi mitra Kementerian Agama dalam mewujudkan masyarakat yang religius, moderat, dan harmonis.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh kehangatan. Melalui penyerahan SKT ini, diharapkan keberadaan Majelis Taklim Nurul Haq semakin kokoh secara kelembagaan dan mampu berkontribusi lebih besar dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat di Kecamatan Cikakak.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







