Cicantayan (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan melakukan peninjauan terhadap proses operasional salah satu fasilitas SPPG di wilayah Kecamatan Cicantayan pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan produk halal.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh menaruh perhatian pada aspek kebersihan, proses pengolahan pangan, serta pemahaman mengenai ketentuan halal yang perlu diterapkan dalam kegiatan operasional. Peninjauan juga menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi kepada pengelola mengenai pentingnya memastikan bahan, proses, dan fasilitas yang digunakan sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.
Selain pemantauan, penyuluh memberikan pendampingan informasi terkait pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang memerlukannya. Langkah ini diharapkan membantu pengelola memahami proses administrasi dan mendorong pemenuhan persyaratan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyuluh Agama Islam KUA Cicantayan menyampaikan bahwa edukasi halal perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya menjaga kehalalan produk.
“Jaminan produk halal perlu diperhatikan sejak pemilihan bahan hingga proses pengolahan dan penyajian. Kami berharap pendampingan ini dapat meningkatkan pemahaman pengelola serta mendorong pemenuhan ketentuan sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Cicantayan berupaya memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan turut mendukung tumbuhnya ekosistem produk halal yang memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen.
📝 Kontributor: KUA Kecamatan Cicantayan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







