Cibitung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Cibitung, Dera Erlan Swasta, S.H., yang juga bertindak sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H), melaksanakan proses verifikasi dan validasi (verval) kehalalan produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pembuat jelly powder di Kampung Cisaat, Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Jumat (16/10/2026). Pendampingan lapangan ini dilakukan untuk pengajuan jaminan halal melalui jalur pernyataan mandiri (self-declare).
Dalam verval tersebut, pendamping PPH mendatangi langsung lokasi produksi guna memastikan kondisi fisik, kebersihan tempat, serta keterbebasan dari potensi kontaminasi bahan haram maupun najis. Selain itu, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesesuaian dokumen di aplikasi SiHalal, mencakup daftar bahan baku, bahan penolong, kemasan, hingga verifikasi alur Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Seluruh data hasil pemeriksaan dan dokumentasi foto lapangan selanjutnya diunggah secara daring melalui sistem SiHalal.
Dera Erlan Swasta menegaskan bahwa tahapan verval yang ketat dan prosedural ini menjadi kunci penting dalam memberikan jaminan kepastian hukum kehalalan produk bagi konsumen.
“Verifikasi dan validasi lapangan secara langsung ini wajib dilakukan agar data bahan serta proses produksi betul-betul sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan. Pendampingan ini tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat konsumen, tetapi juga meningkatkan legalitas serta daya saing produk UMK lokal di pasaran,” ungkapnya.
Melalui pendampingan yang konsisten dari para penyuluh agama, KUA Cibitung terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil guna mendukung penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah di wilayah Kabupaten Sukabumi.
📝 Kontributor: KUA Cibitung
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







