Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan Cibadak, Apud Saepudin, memberikan layanan konsultasi keluarga kepada masyarakat terkait prosedur dan persyaratan pengajuan perceraian ke Pengadilan Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak, Selasa (23/6/2026).
Konsultasi tersebut merupakan bagian dari layanan bimbingan dan penyuluhan yang dilaksanakan KUA dalam membantu masyarakat memahami ketentuan hukum keluarga Islam serta prosedur yang berlaku dalam penyelesaian persoalan rumah tangga.
Dalam kesempatan itu, Apud Saepudin menjelaskan tahapan pendaftaran perkara perceraian, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta pentingnya menempuh upaya mediasi dan musyawarah sebelum mengambil keputusan untuk mengakhiri ikatan perkawinan.
Menurutnya, perceraian merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh apabila berbagai upaya perdamaian dan pembinaan keluarga tidak lagi menemukan jalan keluar. Oleh karena itu, setiap pasangan suami istri diharapkan dapat mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang dan bertanggung jawab.
“KUA hadir untuk memberikan informasi, pendampingan, dan pembinaan kepada masyarakat. Dalam setiap persoalan keluarga, kami selalu mendorong upaya dialog, mediasi, dan penyelesaian yang baik sebelum menempuh proses hukum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang akan mengajukan perkara perceraian perlu memahami prosedur yang berlaku agar proses yang dijalani sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari.
Layanan konsultasi keluarga yang diberikan oleh KUA merupakan bagian dari upaya penguatan ketahanan keluarga serta implementasi fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang tidak hanya melayani administrasi pernikahan, tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan berkeluarga serta dapat mengambil keputusan secara bijaksana sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







