Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak, Apud Saepudin, memberikan layanan konsultasi keagamaan kepada masyarakat terkait persoalan hibah dan waris di Kantor KUA Kecamatan Cibadak, Selasa (20/10/2026). Layanan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hibah dan pembagian warisan dalam perspektif hukum Islam.
Dalam kegiatan tersebut, Apud memberikan penjelasan dan bimbingan mengenai perbedaan hibah dan waris, prinsip-prinsip pembagian harta peninggalan, serta pentingnya memahami ketentuan agama dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan harta keluarga. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan agar memperoleh informasi yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Persoalan hibah dan waris kerap memerlukan pemahaman yang cermat karena berkaitan dengan hak anggota keluarga, hubungan kekerabatan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penyampaian informasi keagamaan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan tersebut secara lebih baik serta menghindari kesalahpahaman dalam keluarga.
Apud Saepudin menyampaikan bahwa konsultasi keagamaan merupakan salah satu bentuk pelayanan penyuluh dalam membantu masyarakat memahami ajaran Islam dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui layanan ini, kami berupaya membantu masyarakat memahami perbedaan antara hibah dan waris serta pentingnya memperhatikan ketentuan syariat Islam dalam persoalan harta keluarga. Kami berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang benar, mengutamakan musyawarah, dan menjaga hubungan silaturahmi agar persoalan yang muncul tidak menimbulkan perselisihan berkepanjangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan hibah dan waris perlu ditangani secara cermat dengan memperhatikan ketentuan agama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila menghadapi persoalan yang memerlukan penetapan hukum atau penyelesaian sengketa, masyarakat dapat berkonsultasi dengan pihak atau lembaga berwenang sesuai dengan permasalahannya.
Melalui layanan konsultasi keagamaan ini, Penyuluh Agama Islam KUA Cibadak terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam, termasuk dalam persoalan keluarga dan pengelolaan harta. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya kehidupan keluarga yang harmonis, adil, dan berlandaskan nilai-nilai agama.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M.
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







