Bantargadung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Bantargadung, Ucep Nasir Mizwan, S.Hum., melakukan verifikasi persyaratan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Nurul Ikhlas di Kampung Cibeureum RT 006 RW 005, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Selasa, 20 Oktober 2026.
Verifikasi dilakukan dengan memeriksa lokasi tanah dan bangunan yang diwakafkan serta kelengkapan dokumen dari pihak wakif, Nandang Supriatman, dan pihak nazhir, yaitu Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Ustaz Junaidi Abdillah.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesesuaian data objek wakaf dan kelengkapan persyaratan administrasi sebelum proses lebih lanjut. Ketelitian dalam tahapan tersebut penting untuk mendukung tertib administrasi serta memberikan kejelasan mengenai pengelolaan aset wakaf.
Ucep Nasir Mizwan menyampaikan bahwa verifikasi lapangan dan dokumen perlu dilakukan secara cermat agar proses administrasi wakaf berjalan sesuai ketentuan.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi tanah dan bangunan di lapangan dengan dokumen yang diajukan. Kami berharap proses administrasi wakaf dapat berjalan tertib sehingga keberadaan aset wakaf semakin jelas dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Melalui pendampingan tersebut, KUA Bantargadung berupaya mendukung penataan administrasi wakaf agar aset keagamaan memiliki kejelasan dokumen dan dapat dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan umat.
📝 Kontributor: KUA Bantargadung
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







