Sukaraja (Kemenag)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sukaraja, A. Musadad, S.H., melaksanakan kegiatan penyerahan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha katering CV. Mutia Unggul Rasa pada Jumat, 14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di CV. Mutia Unggul Rasa, yang beralamat di Cimahpar RT 01 RW 15, Desa Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Sertifikat Halal diterima oleh salah satu karyawan yang mewakili pelaku usaha. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari pendampingan dan edukasi Penyuluh Agama Islam kepada pelaku usaha dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap jaminan produk halal.
Dalam kesempatan tersebut, A. Musadad menyampaikan bahwa sertifikasi halal penting bagi pelaku usaha, khususnya bidang makanan dan katering, karena memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang dihasilkan.
“Penyerahan Sertifikat Halal ini bukan hanya sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat sebagai konsumen. Kami berharap sertifikasi ini dapat terus dijaga melalui konsistensi dalam proses produksi sesuai ketentuan halal,” ungkapnya.
Menurutnya, Penyuluh Agama Islam memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha, mengenai pentingnya pemenuhan aspek keagamaan dalam aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha di wilayah Kecamatan Sukaraja untuk memahami pentingnya sertifikasi halal serta meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.
Kontributor: KUA Sukaraja
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







