Surade (KEMENAG)
Penghulu KUA Kecamatan Surade, Aden Darmawan, S.H., M.H., melaksanakan pelayanan pencatatan pernikahan sekaligus memberikan nasihat pernikahan kepada pasangan pengantin di Kampung Pasir Malang, Desa Gunungsunging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (5/9/2026).
Dalam pelaksanaan pelayanan tersebut, penghulu memastikan tahapan administrasi dan pencatatan pernikahan berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan dilakukan terhadap data dan dokumen yang diperlukan, termasuk kesesuaian identitas, wali, serta saksi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Selain melaksanakan tugas pencatatan, Aden Darmawan juga memberikan nasihat kepada pasangan pengantin mengenai pentingnya membangun komunikasi yang baik dalam kehidupan rumah tangga. Menurutnya, komunikasi menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keharmonisan dan membangun keluarga yang sakinah.
“Pernikahan merupakan awal dari perjalanan membangun keluarga. Karena itu, komunikasi antara suami dan istri harus terus dijaga. Dengan komunikasi yang baik, pasangan dapat saling memahami, menyelesaikan persoalan bersama, dan menjaga keharmonisan rumah tangga,” ujar Aden Darmawan, S.H., M.H.
Ia menjelaskan, pelayanan penghulu tidak hanya berkaitan dengan pencatatan peristiwa pernikahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan pembinaan kepada calon pengantin dan pasangan suami istri. Nasihat pernikahan diberikan sebagai penguatan agar pasangan memiliki bekal dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Dalam pelaksanaannya, rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib, mulai dari pemeriksaan data dan dokumen, pelaksanaan akad nikah, penyampaian nasihat dan doa, hingga penyelesaian administrasi pencatatan pernikahan. Tahapan tersebut merupakan bagian dari pelayanan KUA untuk memastikan peristiwa pernikahan tercatat dengan baik dan pasangan memperoleh informasi yang diperlukan dalam memulai kehidupan berkeluarga.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Surade terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang tertib, profesional, dan humanis. Kehadiran penghulu dalam proses pencatatan sekaligus pemberian nasihat pernikahan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah.
Kontributor: KUA Surade
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







