Parungkuda (KEMENAG)
Penghulu KUA Parungkuda, Amit Fahrudin, S.Sy., melaksanakan tugas pelayanan perkawinan melalui prosesi akad nikah yang berlangsung di Gedung AL EL, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda pada Ahad (13/9/2026). Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari tugas Penghulu dalam memberikan pelayanan dan memastikan proses perkawinan berjalan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesi tersebut, Penghulu memimpin pelaksanaan akad nikah sekaligus memastikan rangkaian ijab kabul berlangsung dengan tertib. Penghulu juga memastikan terpenuhinya syarat dan rukun nikah sebagai bagian penting dalam pelaksanaan perkawinan.
Amit Fahrudin, S.Sy., menyampaikan bahwa akad nikah bukan sekadar prosesi seremonial, tetapi merupakan bagian penting dari terbentuknya kehidupan rumah tangga.
“Akad nikah merupakan awal dari perjalanan membangun kehidupan berumah tangga. Karena itu, pasangan yang telah melangsungkan akad perlu memahami tanggung jawab masing-masing serta berupaya membangun keluarga dengan dilandasi nilai-nilai agama,” ujar Amit.
Selain memimpin akad, Penghulu memiliki tugas dalam pencatatan pernikahan serta memberikan nasihat perkawinan kepada pasangan. Hal tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA untuk memastikan pelaksanaan perkawinan tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga memberikan bekal bagi pasangan dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
Melalui pelayanan perkawinan yang dilaksanakan Penghulu, KUA Parungkuda terus menjalankan fungsi pelayanan keagamaan dan administrasi perkawinan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Parungkuda
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







