Ciracap (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap, Komarudin, S.H., memberikan layanan konsultasi administrasi nikah kepada masyarakat terkait pengurusan rekomendasi nikah untuk pelaksanaan pernikahan di luar wilayah KUA asal, Selasa (13/10/2026).
Konsultasi tersebut membahas prosedur pengurusan rekomendasi nikah, persyaratan dokumen, serta tahapan administrasi yang perlu dipahami calon pengantin. Penjelasan ini diharapkan membantu masyarakat mempersiapkan berkas secara tertib sebelum melanjutkan proses pendaftaran di KUA tujuan.
Dalam pelayanan tersebut, Komarudin memberikan informasi mengenai alur administrasi dan pentingnya memastikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menanyakan hal-hal yang belum dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam mempersiapkan berkas.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menekankan pentingnya konsultasi sebagai sarana memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Pendampingan ini diharapkan membantu calon pengantin memahami prosedur yang perlu ditempuh sesuai ketentuan.
Melalui layanan konsultasi administrasi nikah lintas wilayah, KUA Ciracap berupaya memperkuat akses informasi dan memberikan pelayanan yang tertib, informatif, serta profesional. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam membantu masyarakat memahami tahapan pencatatan pernikahan secara tepat.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







