Cikidang (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Cikidang terus memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. Salah satu layanan tersebut berupa pendaftaran nikah di kantor yang dilaksanakan oleh Penghulu Agus Supriadi, S.H., Selasa (20/10/2026).
Dalam pelayanan tersebut, Agus menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diserahkan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dokumen sebagai bagian dari proses administrasi pendaftaran nikah.
Selain memeriksa dokumen, penghulu memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran yang perlu dipenuhi. Masyarakat juga memperoleh arahan apabila terdapat berkas yang perlu dilengkapi atau diperbaiki sesuai ketentuan.
“Pelayanan pendaftaran nikah dilakukan dengan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan penjelasan mengenai persyaratan agar masyarakat memahami tahapan administrasi yang harus dipenuhi,” ujar Agus.
Pelayanan langsung di kantor KUA menjadi salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan mengurus administrasi pernikahan secara tertib. Ketelitian pemeriksaan dokumen serta kejelasan informasi menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pelayanan.
Melalui pelayanan ini, KUA Cikidang berupaya memberikan layanan publik yang profesional, ramah, dan informatif sehingga masyarakat dapat memahami prosedur pendaftaran nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
📝 Kontributor: KUA Cikidang
✍️ Editor: Dindin M.
📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







