Cikidang (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikidang, Agus Supriadi, S.H., melaksanakan pelayanan akad nikah bagi pasangan pengantin di Desa Gunung Malang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 16 Oktober 2026.
Pelayanan akad nikah merupakan bagian dari tugas penghulu dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Pelaksanaan di wilayah desa juga menjadi bentuk kehadiran KUA untuk mendampingi masyarakat dalam menjalankan proses pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus Supriadi melaksanakan prosesi akad nikah sekaligus memastikan tahapan pelayanan berlangsung tertib. Pencatatan perkawinan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.
Ia menyampaikan bahwa calon pengantin perlu memastikan persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses pencatatan perkawinan dapat berjalan lancar.
“Pelayanan akad nikah bukan hanya tentang pelaksanaan prosesi, tetapi juga memastikan pernikahan tercatat sesuai ketentuan. Kami berharap pasangan pengantin dapat membangun rumah tangga dengan tanggung jawab dan menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman,” ujarnya.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Cikidang terus berupaya memberikan layanan pencatatan perkawinan yang tertib dan mudah dijangkau masyarakat.
Diharapkan pasangan pengantin dapat memulai kehidupan keluarga dengan komitmen untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
📝 Kontributor: KUA Cikidang ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







