Sukalarang (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukalarang, H. Jamaludin, S.Ag., M.H., memberikan layanan pendampingan konsultasi wakaf kepada Yayasan Kawakib, Sukalarang, Senin (31/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kepala KUA tersebut menjadi bagian dari upaya KUA dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola serta legalitas aset wakaf.
Dalam konsultasi tersebut, Ustaz Dede Awwal selaku pengurus Yayasan Kawakib menyampaikan bahwa beberapa petak tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan TK Kawakib dan SD Kawakib hingga saat ini belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat tanah wakaf.
“Ada beberapa petak tanah yang sebelumnya sudah diwakafkan, namun belum melalui proses ikrar wakaf. Kami berharap mendapat pencerahan dengan datang ke KUA,” ungkap Dede Awwal.
Menanggapi hal tersebut, H. Jamaludin memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan ikrar wakaf, tahapan verifikasi, hingga proses sertifikasi tanah wakaf. Ia juga menjelaskan dokumen yang perlu disiapkan oleh wakif maupun nazhir agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah seluruh persyaratan lengkap, nazhir dapat mengajukan pendaftaran ikrar wakaf melalui web SIWAK Kemenag. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi oleh operator wakaf KUA sebelum diproses lebih lanjut,” jelas H. Jamaludin.
Menurutnya, penataan administrasi dan legalitas aset wakaf penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf. Terlebih, aset tersebut telah digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan masyarakat.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari pelayanan KUA agar masyarakat memahami prosedur wakaf dan pentingnya melengkapi legalitasnya. Dengan administrasi yang tertib, aset wakaf diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi umat dan terhindar dari persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
H. Jamaludin berharap layanan konsultasi wakaf dapat terus dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang untuk memperoleh informasi dan pendampingan sebelum melakukan proses administrasi wakaf.
Melalui pendampingan tersebut, KUA Kecamatan Sukalarang terus berupaya memperkuat pelayanan dan edukasi wakaf kepada masyarakat, sekaligus mendorong agar aset wakaf memiliki administrasi dan legalitas yang tertib sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Kontributor: KUA Sukalarang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







