Kadudampit (KEMENAG)
Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-47 tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2026, panitia menggelar pelantikan dewan hakim pada Ahad (03/05/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh rangkaian musabaqah berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, dan profesionalitas.
Pelantikan dewan hakim dilaksanakan setelah rangkaian orientasi dan bimbingan teknis yang diikuti oleh para hakim dari berbagai cabang lomba. Dengan pembekalan tersebut, para dewan hakim diharapkan memiliki pemahaman yang utuh terhadap pedoman penilaian sesuai ketentuan MTQ yang berlaku.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, pembacaan Surat Keputusan (SK) penetapan dewan hakim, hingga pengambilan sumpah jabatan. Kegiatan ini menjadi penanda kesiapan resmi dewan hakim dalam menjalankan tugasnya selama pelaksanaan MTQ ke-47.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Dewan Hakim, H. Maman Hidayat, M.Si., kepada menegaskan bahwa peran dewan hakim sangat menentukan kualitas hasil MTQ, sehingga integritas dan profesionalitas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas.
“Dewan hakim memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah MTQ. Oleh karena itu, kami berharap seluruh hakim dapat menjalankan tugas secara objektif, adil, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” ujarnya kepada Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Ia juga menambahkan bahwa melalui proses pelantikan dan pembekalan ini, diharapkan seluruh dewan hakim memiliki kesiapan yang optimal, baik dari sisi pemahaman teknis maupun komitmen moral dalam memberikan penilaian.
“Dengan kesiapan yang matang, insyaallah pelaksanaan MTQ ke-47 ini dapat menghasilkan peserta terbaik yang benar-benar layak untuk mewakili Kabupaten Sukabumi ke tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.
Pelantikan ini sekaligus menegaskan kesiapan teknis pelaksanaan MTQ ke-47 Kabupaten Sukabumi yang akan berlangsung pada 4 hingga 7 Mei 2026. Dengan telah dilantiknya dewan hakim, seluruh perangkat pelaksanaan diharapkan mampu menyelenggarakan musabaqah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kontributor: Ridwan Rismawan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







