Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terkait keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kecamatan Nagrak. Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor KUA Nagrak, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga dalam menyikapi keberadaan WNA di tingkat kecamatan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah aspek administrasi dan ketentuan yang berkaitan dengan perkawinan yang melibatkan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Kepala KUA Nagrak H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa koordinasi dengan instansi terkait diperlukan untuk memastikan pelayanan KUA yang berkaitan dengan perkawinan melibatkan pihak asing dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi dengan Kantor Imigrasi penting untuk menyamakan pemahaman terkait layanan perkawinan yang melibatkan Warga Negara Asing. KUA memiliki tugas dalam pelayanan dan administrasi perkawinan, sehingga koordinasi dengan instansi terkait diperlukan agar setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar H. Usep.
Koordinasi tersebut juga menjadi ruang untuk membahas keterkaitan antara administrasi perkawinan dengan ketentuan keimigrasian. Dengan komunikasi antarlembaga, informasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dapat dikoordinasikan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
KUA Nagrak akan terus membangun koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pelayanan keagamaan, termasuk ketika terdapat layanan perkawinan yang melibatkan Warga Negara Asing. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan pelayanan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







