Nagrak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Nagrak, Asep Saepul Rohman, S.Ag., memberikan pendampingan kepada warga Desa Kalaparea yang melakukan konsultasi terkait proses sertifikasi halal, Kamis (3/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Kalaparea tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Nagrak menghadirkan pelayanan dan pendampingan keagamaan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Pendampingan diberikan kepada Ahmad Saepul Kamil, pelaku usaha yang berdomisili di Kampung Nyangkewok RT 04 RW 05, Desa Kalaparea. Dalam kegiatan tersebut, Asep Saepul Rohman memberikan penjelasan dan membantu warga memahami tahapan proses sertifikasi halal, termasuk alur pengajuan serta dokumen yang perlu dipersiapkan.
Pendampingan langsung di tengah masyarakat menjadi salah satu bentuk peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan edukasi dan membantu masyarakat memahami berbagai layanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama. Melalui konsultasi tersebut, warga dapat memperoleh informasi secara langsung sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi.
Asep Saepul Rohman, S.Ag., menyampaikan bahwa pendampingan kepada pelaku usaha perlu terus dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai proses sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal merupakan bagian penting dalam memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan. Kami berupaya membantu masyarakat memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan tertib sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, pendampingan tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat ketika menemukan kendala atau membutuhkan penjelasan mengenai proses administrasi sertifikasi halal.
Kehadiran Penyuluh Agama Islam di wilayah desa diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan KUA dengan masyarakat. Pendampingan seperti ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil mengenai pentingnya pemenuhan ketentuan jaminan produk halal.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Nagrak terus mendorong penguatan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan informasi mengenai sertifikasi halal. Semangat KUA Nagrak Berdampak diharapkan dapat diwujudkan melalui pelayanan yang responsif, informatif, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan KUA.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







