Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan dua agenda di bidang perwakafan, yaitu pergantian nadzir wakaf dan visitasi lapangan untuk kelengkapan legalisasi penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Selasa (18/8/2026).
Agenda pertama berupa proses pergantian nadzir wakaf atas permohonan Yayasan Nurul Huda, Pondok Leungsir. Pergantian tersebut dilakukan karena nadzir sebelumnya, KH. U. Kosasih, telah wafat. Selama menjalankan amanah, almarhum dikenal sebagai sosok yang mengelola harta benda wakaf untuk kemaslahatan umat.
Sebagai bagian dari keberlanjutan pengelolaan wakaf, kedudukan nadzir selanjutnya diserahkan kepada putra almarhum melalui mekanisme penunjukan resmi oleh pengurus yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perwakafan.
Pada agenda berikutnya, KUA Kecamatan Cicantayan melaksanakan visitasi lapangan untuk melengkapi berkas legalisasi penerbitan AIW atas empat bidang tanah wakaf milik Yayasan Ganesa yang berlokasi di Jalan Nasional III Nomor 9, Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan administratif tanah wakaf sebagai bagian dari tahapan penerbitan akta. Kelengkapan administrasi dan kesesuaian data menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan.
Kedua kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cicantayan.
Yudi Haryadi mengatakan bahwa tertib administrasi perwakafan diperlukan untuk memastikan harta benda wakaf tetap terjaga dan dikelola sesuai dengan peruntukannya.
“Pengelolaan wakaf membutuhkan administrasi yang tertib dan kepastian hukum agar amanah wakif dapat terus dijaga. KUA hadir untuk memberikan pelayanan dan memastikan proses perwakafan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara KUA, yayasan, nadzir, dan pihak terkait menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui pelayanan perwakafan yang tertib dan profesional, KUA Kecamatan Cicantayan terus berupaya memperkuat administrasi wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di wilayah Kecamatan Cicantayan.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







