Jampangkulon (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jampangkulon memberikan layanan konsultasi melalui Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kepada seorang warga, Selasa (13/10/2026). Konsultasi tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang membutuhkan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut.
Dalam konsultasi itu, warga menyampaikan persoalan mengenai suami yang telah sekitar tujuh bulan tidak memberikan nafkah dan tidak diketahui keberadaannya. KUA menerima konsultasi tersebut sebagai bagian dari layanan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan keluarga.
Kepala KUA Jampangkulon, H. Darwan, M.H., menyampaikan, “KUA berupaya memberikan ruang konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan rumah tangga. Kami mendorong warga untuk menyampaikan permasalahan secara terbuka agar dapat memperoleh arahan yang sesuai, sekaligus memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan yang berlaku.”
Layanan konsultasi keluarga diharapkan dapat membantu warga memahami persoalan yang dihadapi dan memperoleh informasi mengenai pilihan penyelesaian yang tersedia. Penanganan setiap kasus tetap memperhatikan kondisi pihak yang berkonsultasi serta ketentuan yang berlaku, tanpa mengambil kesimpulan hukum sebelum melalui proses yang semestinya.
Melalui layanan konsultasi BP4, KUA Jampangkulon berupaya mendukung ketahanan keluarga dan memberikan pelayanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari ikhtiar Kemenag Berdampak.
📝 Kontributor: KUA Jampangkulon
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







