Cireunghas (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cireunghas menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim kepada tiga pengurus majelis taklim di wilayah Kecamatan Cireunghas pada Rabu, 29 April 2026. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi serta penguatan legalitas kelembagaan majelis taklim di bawah binaan Kementerian Agama.
Adapun tiga majelis taklim yang menerima SKT tersebut yakni Majelis Taklim Al Azhar Muslimat, Majelis Taklim Al Azhar, dan Majelis Taklim Al Azhar 1 yang seluruhnya beralamat di Kampung Rawa Belut RT 09 RW 06, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
SKT yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 ini diberikan setelah melalui proses pendataan dan verifikasi, serta didaftarkan secara resmi melalui aplikasi SIMPENAIS (Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam) Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Adapun rincian ketiga majelis taklim tersebut yakni:
Majelis Taklim Al Azhar Muslimat dengan Ketua Ustadzah Elah Ruhaelah, Nomor SKT MT025033202352026019;
Majelis Taklim Al Azhar dengan Ketua Rahmat Sasmita, Nomor SKT MT025033202352026020;
Majelis Taklim Al Azhar 1 dengan Ketua Agus Hoerudin, Nomor SKT MT025033202352026018.
Ketiga majelis taklim tersebut diketahui telah berdiri sejak tahun 1997 dan hingga kini masih aktif melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan di masyarakat.
Operator SIMPENAIS KUA Cireunghas, Muhamad Husen, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan secara sistematis melalui aplikasi SIMPENAIS sebagai bentuk digitalisasi layanan Kementerian Agama. “Melalui pendataan ini, majelis taklim memiliki legalitas yang jelas serta dapat terdata secara nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Cireunghas, H. Muslihin, M.Si., menyampaikan bahwa penerbitan SKT ini menjadi langkah penting dalam memperkuat eksistensi majelis taklim sebagai lembaga pendidikan nonformal di tengah masyarakat.
“Dengan adanya SKT, majelis taklim memiliki pengakuan resmi dari pemerintah sehingga dapat lebih optimal dalam menjalankan peran pembinaan umat. Kami berharap majelis taklim yang telah terdaftar ini terus meningkatkan kualitas kegiatan keagamaan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa SKT tersebut berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku apabila masa berlaku telah berakhir.
Melalui kegiatan ini, KUA Cireunghas berkomitmen untuk terus mendorong pendataan dan legalisasi majelis taklim lainnya agar tercipta tata kelola kelembagaan yang tertib, akuntabel, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan kehidupan beragama di Kabupaten Sukabumi.
Kontributor: KUA Cireunghas
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







