Ciracap (KEMENAG)
Penghulu dan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciracap bersinergi memberikan pembinaan kepada calon pengantin (catin) melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA mempersiapkan calon pengantin menghadapi kehidupan berumah tangga sekaligus memahami tahapan administrasi pernikahan.
Pembinaan dilakukan oleh Penghulu KUA Ciracap, Komarudin dan A. Arpani, bersama Penyuluh Agama Islam H. Munawar Sanusi, Rini Ridiswati, Gilang Kurnia, dan M. Asnawi. Keterlibatan penghulu dan penyuluh menjadi bagian dari pelaksanaan tugas KUA dalam memberikan layanan dan pembinaan kepada masyarakat sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
Dalam kegiatan tersebut, calon pengantin memperoleh pembekalan mengenai kesiapan menjalani kehidupan berkeluarga, komunikasi antara pasangan, pemenuhan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Dialog juga diberikan agar catin dapat menyampaikan pertanyaan maupun hal-hal yang masih perlu dipahami sebelum melangsungkan pernikahan.
Selain pembinaan kehidupan berumah tangga, penghulu turut memberikan pemahaman terkait administrasi pernikahan. Calon pengantin diarahkan untuk mencermati kembali kelengkapan dan kesesuaian data, meliputi identitas calon pengantin, data orang tua, status perkawinan, alamat, serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pencatatan pernikahan.
Pengecekan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan data yang digunakan dalam administrasi pernikahan sesuai dengan dokumen identitas. Ketelitian sejak awal diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kekeliruan dalam proses pencatatan serta memberikan pemahaman kepada catin mengenai tahapan layanan pernikahan di KUA.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan bahwa kesiapan calon pengantin perlu dibangun sejak sebelum pelaksanaan akad nikah. Menurutnya, Bimwin menjadi ruang penting untuk memberikan bekal kepada pasangan agar memahami kehidupan setelah pernikahan sekaligus memenuhi berbagai persiapan yang diperlukan.
“Pernikahan bukan hanya tentang mempersiapkan hari akad, tetapi juga mempersiapkan kehidupan setelahnya. Karena itu, calon pengantin perlu memiliki pemahaman yang cukup, termasuk dalam hal administrasi dan tanggung jawab kehidupan berumah tangga,” ungkap H. Sulaeman Jamal.
Melalui sinergi penghulu dan penyuluh, KUA Ciracap terus memberikan ruang pembinaan kepada calon pengantin agar memasuki kehidupan pernikahan dengan bekal pengetahuan dan kesiapan yang memadai. Pendekatan tersebut diharapkan mendukung terwujudnya keluarga yang mampu menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan agama serta memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berkeluarga.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







