Cikakak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui layanan konsultasi dan pendampingan administrasi pernikahan bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026) sebagai bagian dari komitmen KUA dalam memastikan proses pencatatan nikah berjalan tertib, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan ini, masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan memperoleh pendampingan secara langsung terkait persyaratan, kelengkapan dokumen, serta prosedur pendaftaran nikah. Petugas KUA memberikan penjelasan secara rinci agar calon pengantin dan keluarga memahami setiap tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Selain memberikan konsultasi, petugas juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas yang diajukan. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, masyarakat diberikan arahan dan pendampingan sehingga proses pendaftaran dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat.
Kepala KUA Kecamatan Cikakak, Asdudi Hermawan, S.Ag., menegaskan bahwa pelayanan administrasi pernikahan merupakan salah satu layanan utama yang harus diberikan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap calon pengantin mendapatkan informasi yang benar dan pelayanan yang optimal. Pendampingan administrasi ini penting agar masyarakat memahami prosedur yang berlaku serta terhindar dari kendala yang dapat menghambat proses pencatatan nikah. Pernikahan yang tertib administrasi akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan maupun keluarganya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KUA tidak hanya berperan sebagai pencatat peristiwa nikah, tetapi juga sebagai lembaga pelayanan dan pembinaan masyarakat yang hadir memberikan solusi atas berbagai kebutuhan keagamaan.
Melalui layanan konsultasi dan pendampingan administrasi ini, KUA Cikakak berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan pernikahan yang cepat, akurat, dan akuntabel. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berintegritas.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut. Dengan pendampingan yang diberikan, diharapkan proses pendaftaran nikah dapat berjalan lebih efektif sehingga calon pengantin dapat mempersiapkan pernikahannya dengan baik, baik dari aspek administratif maupun kesiapan membangun keluarga yang sakinah.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







