Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan terus memperkuat pelayanan keagamaan kepada masyarakat melalui layanan konsultasi yang mencakup pernikahan, wali nikah, dan ilmu waris Islam. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses, edukatif, dan memberikan solusi atas berbagai persoalan keagamaan.
Layanan konsultasi diberikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cicantayan, Abdul Aziz, S.Sy., M.H., yang memberikan pendampingan dan penjelasan berdasarkan syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diberikan ruang untuk berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan keluarga.
Dalam sesi konsultasi pernikahan, masyarakat memperoleh pemahaman mengenai pentingnya mempersiapkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah melalui kesiapan mental, spiritual, dan tanggung jawab sebagai suami maupun istri. Sementara pada pembahasan wali nikah, dijelaskan mengenai ketentuan wali nasab, syarat-syarat wali, urutan kewalian, hingga kondisi yang mengharuskan penggunaan wali hakim sesuai hukum Islam.
Selain itu, layanan juga memberikan edukasi mengenai ilmu faraidh (waris Islam). Materi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara pembagian harta warisan yang adil sesuai Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW, sehingga dapat meminimalisasi potensi konflik dalam keluarga.
Abdul Aziz, S.Sy., M.H., mengatakan bahwa layanan konsultasi keagamaan merupakan salah satu bentuk kehadiran KUA di tengah masyarakat untuk memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi umat.
“Melalui layanan konsultasi ini, kami ingin membantu masyarakat memahami hukum Islam secara benar dan menyelesaikan berbagai persoalan keagamaan dengan pendekatan yang edukatif dan persuasif. Harapannya, masyarakat semakin sadar pentingnya berkonsultasi sebelum mengambil keputusan, terutama dalam persoalan pernikahan, kewalian, maupun pembagian waris,” ujarnya.
Melalui layanan konsultasi yang terus dibuka bagi masyarakat, KUA Kecamatan Cicantayan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, humanis, dan berdampak. Upaya ini menjadi bagian dari implementasi Kemenag Berdampak dalam memperkuat kualitas kehidupan beragama.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







