Cibadak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 241 meter persegi yang berlokasi di Kampung Cinyocok RT 03 RW 10, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Selasa (11/8/2026). Proses tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan wakaf masyarakat tercatat dan memiliki administrasi yang sesuai dengan ketentuan.
Wakaf tersebut dilakukan oleh Diana Rosmiati selaku wakif dengan Muhammad Nur Ibrahim sebagai nazhir. Pelaksanaan ikrar wakaf turut disaksikan oleh Maman dan Ade Hermawan sebagai saksi.
Kepala KUA Kecamatan Cibadak, H. E. Setiawan, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), memimpin proses pelaksanaan ikrar wakaf. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan dan verifikasi data wakif, nazhir, objek wakaf, serta pelaksanaan pengucapan ikrar wakaf di hadapan nazhir dan dua orang saksi.
Setelah ikrar dilaksanakan, wakif, nazhir, para saksi, dan PPAIW melanjutkan proses penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pengadministrasian wakaf sekaligus dasar untuk proses legalitas tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
H. E. Setiawan menyampaikan bahwa pengadministrasian wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian administrasi dan menjaga keberlangsungan manfaat harta wakaf.
“Wakaf bukan hanya tentang menyerahkan harta untuk kepentingan umat, tetapi juga bagaimana wakaf tersebut tercatat dan dikelola dengan baik. Melalui proses ikrar dan administrasi yang tertib, kita berharap tanah wakaf ini dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, KUA akan terus mendorong masyarakat yang telah mewakafkan tanah atau harta lainnya untuk melengkapi proses administrasi wakaf sesuai ketentuan. Hal tersebut penting agar status dan pengelolaan harta wakaf memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat memberikan kepastian bagi nazhir dan masyarakat penerima manfaat.
Melalui fasilitasi proses ikrar wakaf ini, KUA Cibadak turut memperkuat pelayanan keagamaan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







