Bojonggenteng (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojonggenteng menggelar rapat koordinasi terkait perpanjangan izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Aula KUA Bojonggenteng, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KUA Kecamatan Bojonggenteng, Pengawas MDTU, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), para Penyuluh Agama Islam, serta seluruh Kepala MDTU se-Kecamatan Bojonggenteng.
Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi sekaligus memastikan seluruh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Bojonggenteng dapat memenuhi ketentuan perpanjangan izin operasional sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi dan pendampingan teknis terkait proses penginputan data melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Bojonggenteng, Asep Irwan Iskandar, S.Ag., M.H., menegaskan pentingnya kelengkapan dan akurasi data yang disampaikan oleh masing-masing lembaga pendidikan keagamaan.
“Perpanjangan izin operasional bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga legalitas, akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Karena itu, seluruh data dan dokumen yang diajukan harus lengkap, valid, dan sesuai dengan kondisi riil lembaga,” ujarnya.
Menurut Asep Irwan, administrasi yang tertib merupakan salah satu indikator profesionalisme lembaga pendidikan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Ia berharap seluruh kepala MDTU dan pengelola LPQ dapat menyelesaikan proses perpanjangan izin operasional tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saya mengajak seluruh pengelola MDTU dan LPQ untuk menjadikan proses ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola lembaga yang lebih baik. Dengan administrasi yang tertib dan legalitas yang jelas, lembaga akan semakin dipercaya masyarakat dan memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan program pendidikan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Pengawas MDTU memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara penginputan data, persyaratan administrasi, serta langkah-langkah yang harus diperhatikan agar proses pengajuan perpanjangan izin operasional dapat berjalan lancar. Sementara itu, FKDT turut memberikan pendampingan dan masukan kepada para kepala MDTU terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai diskusi dan tanya jawab seputar kendala yang dihadapi oleh lembaga pendidikan keagamaan di lapangan. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk keseriusan dalam memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh MDTU dan LPQ di Kecamatan Bojonggenteng dapat menyelesaikan proses perpanjangan izin operasional secara tepat waktu dan sesuai prosedur. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara KUA, FKDT, Pengawas MDTU, Penyuluh Agama Islam, serta lembaga pendidikan keagamaan dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang profesional, tertib, dan akuntabel.
Kontributor: KUA Bojonggenteng
Editor: Dindin M
Fitigrafer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







