Sukabumi (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukabumi menerima konsultasi masyarakat mengenai rencana perkawinan poligami pada Kamis, 15 Oktober 2026. Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala KUA Sukabumi, H. Usbaedi Husni, S.Ag., M.Si., yang memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur pengajuan izin poligami.
Dalam konsultasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menempatkan asas monogami sebagai prinsip perkawinan, sementara poligami dimungkinkan dengan persyaratan dan prosedur hukum tertentu.
H. Usbaedi menjelaskan bahwa permohonan izin poligami bagi pihak yang tunduk pada hukum perkawinan umum diajukan melalui Pengadilan Agama. Pengadilan akan memeriksa permohonan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk alasan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pengajuan izin poligami harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat perlu memahami bahwa proses tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sedangkan KUA melaksanakan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan setelah persyaratan hukumnya terpenuhi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap perkawinan poligami dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan pribadi atau pemenuhan syarat agama tanpa memperhatikan ketentuan hukum negara.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Sukabumi berupaya memberikan informasi hukum perkawinan secara jelas agar masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku dan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.
📝 Kontributor: KUA Sukabumi ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







